Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |14:35 WIB
Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan
Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat/Okezone
A
A
A

Pengakuan PK, kata Harli diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.

Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut. Tentunya, pengajuan PK mesti dengan alasan yang kuat semisal ditemukanya alat bukti baru.

"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement