Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |14:35 WIB
Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat? Ini Alasan
Kenapa Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kenapa Jessica Wongso tetap ajukan PK meski sudah bebas bersyarat, akan diulas lengkap dalam Okezone kali ini.

Diketahui, Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT ke-79 RI.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di kasus Kopi Sianida yang membuat Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawanya. PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) meski belum dipastikan waktunya.

"Kami sebagai lawyer melakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ujar Otto pada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, pengajuan PK itu dilakukan pihaknya lantaran tim pengacara Jessica menilai putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta. Apalagi, Jessica pun memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjeratnya itu.

Otto menambahkan, meski pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna, kliennya memiliki hak pula untuk membela dirinya. Apalagi, Jessica tak merasa melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara meracuninya.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK, hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan adalah hak setiap warga negara yang terlibat hukum untuk mengajukan PK, termasuk Jessica Wongso.

"Jadi itu merupakan hak terpidana (Jessica Wongso)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement