MALANG - Pria di Malang diamankan kepolisian usai membobol rumah dan menggasak sejumlah perhiasan berharga. Pelaku berinisial MC (40) warga Jalan Kemantren, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, akhirnya diamankan usai serangkaian penyelidikan dan pengejaran, pasca aksinya pada Senin 27 Mei 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, pelaku MC diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu pelaku beraksi seorang diri pada siang bolong, ketika rumah milik NV (45) di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, ditinggal pergi ke Pasar Lawang.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang," ujar Ipda Dicka, dikonfirmasi pada Senin pagi (19/8/2024).
Korban berinisial NV saat itu kata Dicka, dibuat kaget melihat kondisi rumahnya yang berantakan sepulang dari pasar. Menurut keterangan yang diberikan NV kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dan suaminya memang kembali ke rumah yang kosong dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan," terangnya.
Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta rupiah.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” ucapnya.
Kepolisian yang menerima laporan kehilangan itu lantas bergerak, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Namun perlu waktu lama untuk mengendus keberadaan MC, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Kami juga menemukan sebuah pisau dapur, yang diduga sering dibawa oleh MC sebagai senjata untuk melancarkan aksinya," ucapnya.
Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)