Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP soal Usung Cagub Usai Putusan MK: Pilihan Calon Semakin Terbuka 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |13:44 WIB
PDIP soal Usung Cagub Usai Putusan MK: Pilihan Calon Semakin Terbuka 
Gedung MK. Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - PDIP menyatakan pilihan-pilihan politik semakin terbuka usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu dalam gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, segala bentuk kemungkinan menjadi semakin masuk akal setelah dikabulkannya gugatan MK itu. Termasuk peluang mengusung calon gubernur Pilkada Jakarta. 

"Konstelasi bisa berubah karena pilihan atau opsi paslon menjadi semakin terbuka," kata Hendrawan saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. Namun, Ia belum bisa memastikan apakah internalnya langsung mengusung calon di pesta demokrasi tersebut. 

"Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ujar Hendrawan. 

 Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement