Menurutnya, 10 jaksa senior tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun lebih. Kembalinya para jaksa senior itu dalam rangka program penyegaran tugas. Kejagung akan menugaskan jaksa lain ke KPK untuk mengisi kekosongan.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," katanya.
(Puteranegara Batubara)