Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU: Kami Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |19:43 WIB
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU: Kami Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah!
Pilkada Serentak 2024/Okezone
A
A
A

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota  dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 204 tentang pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan wali kota menjadi undang-undang bertentangan dengan undang-undang dasar  republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement