Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bahas Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah dan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Calon

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |06:58 WIB
DPR Bahas Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah dan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Calon
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok Okezone
A
A
A

Tiga agenda Baleg DPR RI

Sehari setelah putusan yang diambil MK, Baleg DPR langsung menggelar agenda pembahasan RUU Pilkada. Terdapat tiga agenda dalam rapat tersebut.

Agenda pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Agenda kedua pukul 13.00 WIB yakni pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Sedangkan agenda ketiga pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Seluruh agenda rapat itu diadakan di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR. Saat pengusulan itu, salah satu revisi yang ingin dilakukan adalah terkait memajukan jadwal Pilkada. 

"Tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK. Sehingga jadwalnya tetap 27 November," ujarnya.

Legislator PPP itu melanjutkan, kini pemerintah telah memberikan jawaban atas usulan DPR untuk merevisi UU Pilkada, yang kala itu belum pernah diterbitkan surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti usulan DPR ini.

Di saat yang bersamaan, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Sehingga, Awiek memastikan pihaknya akan membahas putusan tersebut untuk rancangan perubahan pada UU Pilkada.

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada pasal 40a, itulah yang kemudian salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement