Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Hingga 27 Agustus RUU Pilkada Batal Disahkan, Pilkada 2024 Akan Gunakan Putusan MK

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |14:10 WIB
Jika Hingga 27 Agustus RUU Pilkada Batal Disahkan, Pilkada 2024 Akan Gunakan Putusan MK
Sufmi Dasco Ahmad
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut Pilkada serentak 2024.

Hal ini ditegaskan Dasco saat disinggung apabila draf rancangan undang-undang tentang Pilkada tak kunjung disahkan di dalam rapat paripurna DPR.

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru.

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Di sisi lain, dia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan agenda pengeshaan revisi UU Pilkada ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ujarnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement