Dari pengumpulan informasi sementara, pihak kampus menyebut memang ada indikasi pelecehan seksual itu yang merujuk tindak pidana pemerkosaan. Sidang etik akan dilakukan kepada mahasiswa tersebut jika bukti-bukti sudah kuat.
“Sanksi terhadap mahasiswa terduka pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tandas Rahmat seraya menyatakan pihaknya akan memberikan informasi perkembangan kasus ini lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )