Sementara peran pelaku lainnya, JZ dan AEZ adalah turut serta mengangkut hasil curian dan menjualnya. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain, 11 unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp90 jutaan.
"Lima pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan acaman 9 tahun penjara,“ ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)