JAKARTA -Ini persyaratan dan cara pembuatan SKCK terbaru dan biayanya menarik dikulik. Dokumen SKCK yang berarti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian di berbagai level mulai dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai permintaan.
Dalam pengumuman resmi POLRI berdasarkan arahan Kapolri dengan nomor surat B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK disebutkan sejak 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, secara resmi registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Berikut ini persyaratan dan cara pembuatan SKCK terbaru dan biayanya:
- Syarat Pembuatan SKCK Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Foto Kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2.fotokopi kartu keluarga;
3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
- Cara Pembuatan SKCK Baru Online
Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK.
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Berikut tadi adalah syarat membuat SKCK. Jika Anda diterima masuk kerja, ada baiknya untuk merencanakan keuangan atau gaji Anda untuk masa mendatang.
(Rina Anggraeni)