Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, PN Jakpus Perintahkan 2 Perusahaan Bayar Kompensasi kepada Seluruh Korban

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |01:16 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, PN Jakpus Perintahkan 2 Perusahaan Bayar Kompensasi kepada Seluruh Korban
Foto: Illustrasi freepik
A
A
A

Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis 22 Agustus 2024 malam, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Afi Farma, produsen obat, dan CV Samudera, pemasok, bersalah. Keputusan ini membebaskan Kementerian Kesehatan dan BPOM dari segala kesalahan.

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada orang tua yang mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak yang meninggal, dan Rp60 juta untuk anak yang terluka. Padahal orang tua meminta Rp3,4 miliar untuk setiap kematian, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat. Dokumen pengadilan, yang diposting di situsnya, tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.

Tahun lalu, pengadilan pidana memutuskan Afi Farma yang berbasis di Jawa Timur bersalah karena kelalaian dan memenjarakan pejabat karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement