Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cagub-Cawagub Jakarta Hanya Boleh Dikawal 150 Pendukung Saat Daftar ke KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |16:33 WIB
Cagub-Cawagub Jakarta Hanya Boleh Dikawal 150 Pendukung Saat Daftar ke KPU
KPU Jakarta Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Felldy Utama.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengatur soal pembatasan terkait jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diperbolehkan datang mendampingi pada saat masa pendaftaran. Jumlahnya hanya diperbolehkan hanya sekira 150 orang.

"Iya, karena mungkin kalau untuk pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang." Kata Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Sementara, kata dia, untuk yang bisa mengantar ke dalam aula, KPU hanya mempersilakan kepada pengurus Partai politik pengusung saja yang boleh ikut mendampingi paslonnya.

"Karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua mungkin atau sekjen," ujarnya.

Di sisi lain, KPU DKI juga mengharapkan tidak ada arak-arakan pada saat pendaftaran nanti. Namun, keputusan boleh atau tidaknya tetap merujuk apa yang diputuskan pihak kepolisian.

"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga. Karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis, kalau nggak salah," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement