“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (politik uang)," imbuhnya.
Mardani menambahkan, keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pilkada sudah menguat. Itu bisa terlihat dari kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
"Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara,” ujarnya.
Bahkan, termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi.
Diketahui, PKPU soal Pilkada direvisi menindaklanjuti putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Kemudian, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Bukan saat pelantikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
(Arief Setyadi )