JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan. Di mana, PKPU tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis," ujarnya, Senin (26/8/2024).
Komisi II DPR diketahui menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Keputusan yang diambil, klaim Mardani, membuktikan komitmen para legislator mendengar aspirasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
PKPU yang merujuk putusan MK, menurut Mardani, dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada. Sebab, putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu, pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," katanya.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga dapat melemahkan praktik politik uang. Sebab, fenomena yang terjadi berefek pada meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap Pilkada.
"Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage," ujarnya.