BOGOR - Isak tangis warga sempat mewarnai penertiban bangunan atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka mengaku sedih karena kehilangan mata pencahariannya. Salah satu pedagang, Masroh (29) mengatakan bahwa lapak atau kiosnya sudah berjualan di Jalur Puncak turun temurun sejak 30 tahun lalu.
"Dari nenek saya, 30 (tahun), sebelum saya lahir sudah ada. Ini mata pencaharian saya dari dulu, masa depan saya, dari nenek saya, ibu-ibu saya, anak saya," kata Masroh di lokasi, Senin (26/8/2024).
Pedagang mi instan dan kopi ini pun mengaku tidak ingin direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Dia beranggapan tempat lokasi tersebut tidak menjanjikan.
"Saya menolak rest area, karena tempatnya tidak menjamin. Di sini (pinggir Jalan Raya Puncak) sudah banyak langganan dari dulu," ungkapnya.
"Kalau ramai saja Sabtu-Minggu paling Rp1 juta," sambungnya.