Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi terhadap Pendemo Kawal Putusan MK

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |04:02 WIB
Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi terhadap Pendemo Kawal Putusan MK
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (Youtube Jurnal Perempuan)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik tindakan represif aparat kepolisian saat menghadapi pengunjuk rasa mengawal putusan Mahkmah Konstutusi (MK) terkait Pilkada 2024 dan protes kebijakan Presiden Jokowi di berbagai daerah, khususnya di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan. Banyak pendemo dan wartawan jadi korban kekerasan polisi.

Demo mahasiswa di Makassar dan Semarang, Senin (26/8/2024) malam, berlangsung ricuh. Massa bentrok dengan polisi. Aparat menggunakan gas air mata, memukuli hingga menangkap pengunjuk rasa.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap pendemi berpotensi melanggar HAM.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM," kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Atnike menjelaskan pihaknya mendesak aparat terkait untuk tidak melakukan berbagai intimidasi kepada para pendemo.

Berikut 4 poin imbuan Komnas HAM kepada kepolisian dalam menangani aksi demo belakangan ini:

1. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement