JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI, mengamankan jaksa gadungan berinisial CAN. Pelaku ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta usai menipu keluarga dan pacarnya hingga Rp4,6 Miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Yosephina Indah Esian Nefo yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada Pelapor.
“Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,”ujar Harli, Rabu (28/8/2024).
Dikatakannya, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan korban adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp.6.000.000.
“Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022,” ujarnya.