BOGOR - Polisi menangkap dua tersangka tidak pidana penyalahgunaan atau pencurian data pribadi untuk pengisian kartu perdana provider di wilayah Kota Bogor. Keduanya mengambil data warga berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari aplikasi ilegal bernama Handsome.
"Ini berawal dari hasil penyelidikan Satreskrim, bahwa ada dua orang yang kita amankan, tangkap, dan tahan karena melakukan tindakan pencurian, penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin. Inisial P atau MR, dan inisial L," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Kedua tersangka bekerja di perusahaan merjer bidang distribusi dan kartu perdana dari salah satu provider yang memiliki cabang di Kota Bogor. Adapun perannya berbeda , pelaku P sebagai eksekutor yang memindahkan data melalui handphone dan L sebagai kepala cabang perusahaan di Kota Bogor.
"Dua orang ini bekerja di PT. NPTP (inisial) dengan modus operandi bahwa salah satu provider menargetkan PT tersebut agar setiap bulan mampu menjual 4.000 SIM card. Ketika 4.000 atau lebih SIM card mampu dijual, maka dari para pelaku akan mendapatkan fee," ungkapnya.
Untuk mengambil data masyarakat, tersangka tersebut memiliki aplikasi khusus bernama Handsome yang dimiliki oleh perusahaan tempat keduanya bekerja. Dari aplikasi tersebut akan muncul NIK dan KK secara random untuk nantinya data dimasukkan ke dalam SIM card provider.
"Untuk memenuhi target tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome. Memasukkan kartu SIM card ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari provider untuk melalukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome dan muncul data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan," bebernya.
Barang buktinya berupa komputer, monitor, CPU, 4.000 kartu perdana kuota 9 GB, 2.000 kartu perdana kuota 6GB, 1.200 kartu perdana kuota 3 GB, 2.000 kartu perdana 0 GB, 20.000 vocher dan 200 kartu perdana yang sudah teregistrasi oleh tersangka.