Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Dapat Menimbulkan PHK Massal

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2024 |12:18 WIB
PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Dapat Menimbulkan PHK Massal
PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Dapat Menimbulkan PHK Massal/Okezone
A
A
A

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menyarankan, agar regulasi ini direvisi.

“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan Pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno.

Sebagai asosiasi multisektor, APINDO mengamini banyaknya masukan tentang PP 28/2024. Sebelum periklanan, tembakau lebih dahulu, kemudian pelaku makanan dan minuman juga perdagangan, semua mempunyai keluhan yang sama.

“Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Konsen kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan, belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement