Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2024 |14:16 WIB
Kronologi Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka
Petugas gagalkan penyelundupan hewan langka. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
A
A
A

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement