Polisi melakukan penangkapan dengan metode undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau. "Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram," katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.
(Puteranegara Batubara)