Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Caleg Gagal yang Nekat Jualan Sabu di Sumsel 

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2024 |13:56 WIB
Polisi Tangkap Caleg Gagal yang Nekat Jualan Sabu di Sumsel 
Polda Sumsel Rilis Kasus Narkoba. Foto: Okezone/Era.
A
A
A

PALEMBANG - Sebanyak tujuh kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus dimusnahkan oleh Diresnarkoba Polda Sumsel. Dari 23 tersangka dalam perkara yang diungkap, salah satunya merupakan anggota legislatif gagal.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.

"Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Dan untuk barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang dimusnahkan dan yang diamankan.

"Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang di antaranya merupakan residivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengedar," katanya.

Ditambahkan Harissandi ada salah satu tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada Pemilu tahun 2024 di Kota Lubuklinggau.

"Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang)," katanya.

 

Polisi melakukan penangkapan dengan metode undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau. "Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement