RUTENG - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Yustinus Tua (28) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yustinus Tua diketahui menganiaya istrinya, Anastasia Jelita (23) hingga tewas, pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa Menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi jenazah Anastasia.
Berdasarkan hasil autopsi pada 21 Juli 2024, ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah.
"Ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat," jelas I Made Budiarsa Jumat 31 Agustus 2024.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)