Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sasar WNA, Pelaku TPPO Bayi dari Depok ke Bali Raup Untung Rp20-25 Juta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |07:08 WIB
Sasar WNA, Pelaku TPPO Bayi dari Depok ke Bali Raup Untung Rp20-25 Juta
Polisi tangkap sindikat pelaku TPPO bayi (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

"Saya sampaikan tadi di iklan melalui Facebook ada yang tertarik lalu kirim pesan, mereka terkoordinasi janjian ketemu dan membuat dealnya setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali," ucapnya.

Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini berisi setiap orang yang melakukan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama. Jadi, itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement