"Saya sampaikan tadi di iklan melalui Facebook ada yang tertarik lalu kirim pesan, mereka terkoordinasi janjian ketemu dan membuat dealnya setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali," ucapnya.
Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini berisi setiap orang yang melakukan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama. Jadi, itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ujarnya.
(Arief Setyadi )