“Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan thd lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menambahkan, pelaku H berstatus perawat bukan dokter.
“Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai Dokter/tenaga medis,” jelas dia.
Sebagai informasi, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di kawasan Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter.
(Puteranegara Batubara)