“Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan thd lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menambahkan, pelaku H berstatus perawat bukan dokter.
“Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai Dokter/tenaga medis,” jelas dia.
Sebagai informasi, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di kawasan Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.