"Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,"tambah dia.
Sedangkan, tutur Iqbal, ke empat ASN lainnya diberikan sanksi mulai dari pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan, penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.
(Angkasa Yudhistira)