JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/9/2024).
Menurut Haris, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ghufron. "Belum (konfirmasi hadir)," ujarnya.
Terpisah, Ghufron mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang, jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9/2024).
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron
Sekadar informasi, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa.