Sementara itu, Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks. “Hoaks,” singkat Gus Gudfan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM). Sebab, alasan pengajuan PK dianggap tak sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.
"Memohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori Peninjauan Kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, dikutip Jumat (30/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
(Fahmi Firdaus )