Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Korupsi Mardani Maming Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |12:47 WIB
Terpidana Korupsi Mardani Maming Plesiran, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera!
Mardani Maming Keluar Lapas/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA-Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming keluar dari Lapas Sukamiskin untuk berpergian ke Banjarmasin, Kalimatan Selatan (Kalsel) dan Surabaya, Jawa Timur. Terlihat dari gambar CCTV di Airport Juanda Surabaya yang beredar, Mardani H Maming melenggang tanpa diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dapat bertindak atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa,(20/2/2024).

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.

Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli atau gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

KPK menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," tutup Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement