Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemangku Kepentingan Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Kesehatan

Reymond Atuha Pama , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |19:05 WIB
Pemangku Kepentingan Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Kesehatan
Pemangku Kepentingan Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Kesehatan/ist
A
A
A

JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dipertanyakan. Draf yang direncanakan menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 PP Kesehatan dinilai tidak melibatkan partisipasi bermakna dalam proses perumusan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani dan UMKM,” kata Daniel Johan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita meminta ada keterlibatan dua belah pihak secara seimbang, jangan sampai hanya memenangkan satu pihak.

“Kami meminta Menteri Kesehatan jangan buru-buru melakukan pengesahan. Ketika ada satu kebijakan yang bisa menyebabkan kontraksi, ini bisa berdampak ke situasi ekonomi yang sedang penuh tantangan. Mungkin tidak langsung tutup pabriknya, tetapi bahwa ke depan ini akan jadi permasalahan,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, isi aturan mengatur produk tembakau secara sepihak tanpa melalui proses penerimaan masukan dari pemangku kepentingan sangat berdampak pada berjalannya industri hasil tembakau (IHT).

“Kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu,” jelas Suryadi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement