Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Jakarta: Berkas Semua Paslon Belum Memenuhi Syarat, Salah Satunya Ijazah 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |12:45 WIB
KPU Jakarta: Berkas Semua Paslon Belum Memenuhi Syarat, Salah Satunya Ijazah 
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, persyaratan tiga bakal pasang calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 Agustus 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Dia menyebut, kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu Paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.

Dia menambahkan, Paslon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sementara ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement