Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Beri Waktu 3 Hari bagi Paslon Pilkada Jakarta Lengkapi Syarat Administrasi 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |14:28 WIB
KPU Beri Waktu 3 Hari bagi Paslon Pilkada Jakarta Lengkapi Syarat Administrasi 
Anggota KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Diketahui, untuk Pilgub DKI Jakarta, terdapat tiga Paslon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement