PALEMBANG - Kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 2 hari polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA.
Para pelaku secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap korban yang juga siswi SMP berinisial AA (13), yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan dinas sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan," kata Harryo.