DEPOK - Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan pemotor korban tertabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Stasiun Citayam, Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Jumat (6/9/2024) siang, meninggal dunia.
"(Korban pemotor) meninggal," kata Joni.
Sementara itu, Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan mengatakan KAI Commuter menyesalkan atas terjadinya temperan Commuter Line No.1285B relasi Bogor-Jakarta Kota oleh sepeda motor yang terjadi di KM 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam, sekitar pukul 13.25 WIB.
Ia pun menyampaikan kejadian tersebut karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan. "Peringatan kereta akan lewat dan palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos," ujar Leza.
Leza menambahkan bahwa imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian.
"Usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan amam untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, pada pukul 13.38 WIB," ucapnya.
Leza menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )