JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) yang melakukan pengeroyokan kepada pedagang buah di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena meminta uang kepada pedagang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi berjanji bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota ormas yang meresahkan. Ia berjanji tidak akan memberikan ruang terhadap premanisme.
“Kami sangat mengatensi terhadap kasus ini. Oleh karena itu kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Syahduddi mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum ormas.
“Kami pastikan tanpa ada keraguan pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polisi menetapkan dua oknum Pemuda Pancasila (PP) SA (30) dan AM (37) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pedagang buah di Jalan Joglo Raya, Kembangan Jakarta Barat. Polisi menyebut kedua pelaku mabuk saat meminta setoran.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2024) lalu. Kasus itu bermula saat kedua pelaku menghampiri korban dan meminta uang. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Kemudian, cekcok mulut sempat terjadi antara pelaku dan korban hingga sempat dilerai warga yang berada disekitar toko buah tersebut. Pelaku pun sempat pergi, namun kembali ke toko buah tersebut dengan membawa sejumlah rekan-rekannya.
Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah.
Kini, polisi hanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Sementara untuk delapan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
(Fahmi Firdaus )