Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Buah Dikeroyok Oknum Ormas Alami Luka di Bagian Wajah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |19:49 WIB
Pedagang Buah Dikeroyok Oknum Ormas Alami Luka di Bagian Wajah
Pelaku pengeroyokan pedagang buah. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
A
A
A

“Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang. 

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement