Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |19:28 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi
Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.
A
A
A

“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement