Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |19:28 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi
Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.
A
A
A

“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement