Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |19:28 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi
Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.
A
A
A

TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua orang berinisial AS (21) dan WW (24), pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Baktiar dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024)).

Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.

“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter “T” beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf pelaku mengaku bahwa senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron.

 

“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement