Aksi beringas kelompok mahasiswa himpunan itu terus berlangsung meski kelompok yang menggelar mimbar bebas telah mundur. Dari rekaman video nampak salah satu mahasiswa himpunan bersikap refresif terhadap seorang mahasiswi.
"Korban yang kena itu ada 4 orang, untuk yang luka ada 3 orang termasuk saya, 1 orang lagi kena jambak sama ada 1 lagi mahasiswi baru pingsan," jelasnya.
Sekuriti kampus yang berusaha melerai ikut kewalahan, sebab pihak yang membubarkan jumlahnya jauh lebih banyak. Akhirnya kelompok yang menggelar mimbar bebas pun terlihat menghindar guna meredakan situasi.
"Kita malam itu juga langsung buat laporan ke polisi," ucapnya.
Laporan polisi itu tertera dengan nomor registrasi TBL/B/2031/IX/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara, hingga saat ini pihak Unpam sendiri belum bisa memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan kedua kelompok mahasiswa itu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.