Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI Berhasil Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |16:44 WIB
Kemlu RI Berhasil Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Kemlu RI berhasil membebaskan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (Foto: Kemlu RI)
A
A
A

SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemerintah sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.

Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement