BEKASI - Aria alias Tile akhirnya ditangkap polisi usai menjadi buronan selama dua tahun. Aria ditangkap usai terlibat kasus pembegalan yang menewaskan karyawati pabrik di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku berperan sebagai eksekutor yang merampas tas milik korban. Sedangkan, dua orang temannya yang bernama Nurfan dan Rifai membacok korban.
"Dia ini yang ngambil dan merampas tas korban, tadi saya sudah jelaskan, yang temannya itu si Nurfan berperan sebagai eksekutor melakukan pembacokan terhadap korban. Muhammad Rifai yang mengendarai motor. Dua orang itu sudah ditangkap sekarang masih dalam penjara terlebih dahulu," katanya di Cikarang, Kamis (12/9/2024).
Pembegalan itu terjadi pada 22 Maret 2022 lalu. Saat itu korban yang bernama Iska Nurohmah hendak berangkat bekerja, pelaku tiba-tuba menyerang korban dari belakang hingga korban tewas terkapar.
"Kejadian pada saat korban sedang berangkat kerja. Saat korban keluar rumah sampai di depan gang langsung diserang oleh tersangka dari belakang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang bernama Aria ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 penjara.
(Arief Setyadi )