Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi MK dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Saat itu, diharapkan MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan, agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
(Angkasa Yudhistira)