JAKARTA - Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya soal batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ada beberapa catatan penting menurut Novel atas putusan tersebut.
“Tadi ada beberapa hal yang saya padang penting untuk disampaikan, yang pertama tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel, Kamis (12/9/2024).
Novel menyoroti pertimbangan MK atas gugatannya. MK memandang perubahan batas usia yang dilakukan beberapa kali berkaitan dengan KPK.
“Itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya,” sambungnya.
Lalu, dia menyampaikan ketika segala dalil yang diajukan oleh pihaknya dianggap disetujui oleh hakim konstitusi, namun berbeda ketika adanya putusan tersebut.
“Tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan,” ucapnya.
Dalam putusan itu, dia mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani yang sepakat terhadap gugatannya, soal batas usia dan pengalaman seseorang yang ingin menjadi Capim KPK.
“Saya juga mengapresiasi dissenting opinion yang disampaikan Pak Arsul Sani. Tentunya barangkali juga beliau juga memahami karena pengalaman beliau sebelumnya yang tentunya terkait dengan masalah hukum dan terkait dengan masalah di KPK barangkali,” ucapnya.