JAKARTA - I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara lantaran memelihara empat landak Jawa atau Hystrix javanica, yang merupakan hewan dilindungi. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai hal tersebut sebagai sesuai yang memprihatinkan dan mengoyak rasa keadilan. Ia pun mendorong penegakan humanis terhadap warga yang memelihara hewan dilindungi. Sebab, mereka tidak bermaksud mengomersilkan sehingga cukup diberi hukuman administratif sebagai efek jera.
"Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (13/9/2024).
Gilang menilai, maraknya warga yang dipidana karena ketidaktahuan atau kealpaannya memelihara hewan langka sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Apalagi, terjadi saat banyak kasus korupsi yang justru dihukum ringan, dan juga dugaan gratifikasi pejabat atau keluarga pejabat yang diabaikan oleh penegak hukum.
“Bagaimana bisa sebuah kealpaan memelihara hewan langka bisa dihukum lebih berat ketimbang korupsi yang direncanakan menggarong uang rakyat,” ujarnya.