Bukan hanya Sukena, kasus serupa juga dialami Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun di Malang yang divonis hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Berkaca dari kasus tersebut, ia menilai penegak hukum harus bisa lebih bijaksana.
“Penegak hukum semestinya lebih bijaksana. Terapkan saja sanksi administratif, misalnya denda sebagai bagian dari pencegahan dan pemulihan lingkungan,” katanya.
Selain itu, ia menilai perlunya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat soal satwa dilindungi. "Kasus Nyoman Sukena dan kakek Piyono menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan perlindungan lingkungan, serta penyesuaian implementasi hukum dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dari pemerintah," pungkasnya.
(Arief Setyadi )