Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok

Nanang Wijayanto , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |23:39 WIB
Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok
Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Rokok/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Server Partisipasi Sehat milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis, beberapa waktu lalu. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah penolakan dan penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal tersebut terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

Diketahui, server Partisipasi Sehat, merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan Kesehatan.

Ketua Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo, meminta agar kebijakan tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal dan dampak ekonomi dari industri tembakau.

Dia menerangkan, saat ini banyak negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa mereka untuk mengurangi konsumsi.

Namun, hasilnya kerap tidak sesuai dengan yang diharapkan. Contohnya di Australia, kebijakan ini justru memicu kenaikan jumlah rokok ilegal. Di negara tersebut, rokok ilegal naik 200% setelah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, dibandingkan dengan sebelumnya.

“Konsumen berpindah ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga merugikan industri resmi yang telah mematuhi regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan, bahwa wacana kebijakan yang digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi industri rokok legal, petani tembakau, dan industri kretek secara keseluruhan.

Dia menilai, regulasi PP 28/2024 dan RPMK akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisi kemasan dan mensyaratkan kemasan polos.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement