Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengungkap Polda Metro Jaya tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripda WSN.
"Kita tangani proses kode etiknya Bripda WSN, untuk pidananya ditangani reskrim," kata Bambang.
Sementara, atas peristiwa ini Bripda WSN juga dikenakan penempatan khusus (patsus). "Terduga pelanggar kami patsus," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.