Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen HAM Soroti Kasus Kekerasan Bos Animasi ke Karyawan : Ini Tak Boleh Dibiarkan! 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |14:17 WIB
Dirjen HAM Soroti Kasus Kekerasan Bos Animasi ke Karyawan : Ini Tak Boleh Dibiarkan! 
Dirjen HAM Dhahana Putra (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan perundungan karyawan perusahaan game dan animasi Brandoville Studios, Jakarta Pusat oleh bosnya Cherry Lai (27). Kasus itu diduga turut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

“Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X ini apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam keterangan, Selasa (17/9/2024).

Dia menegaskan guna mengusut kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios.

“Ya, tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Dhahana.

Dia mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan hak para pekerja terkait Kesehatan mental. Ia khawatir apa yang dilakukan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap kesehatan mental.

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” ucapnya.

Sejatinya, menurut Dhahana, Kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Kami meyakini kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, sekali lagi kami menghimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati Kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia ini,” pungkasnya.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement