"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," lanjut Parsadaan.
(Puteranegara Batubara)